• Senin, 22 Desember 2025

Gaji Lulusan Akpol 2025: Karier Cemerlang, Gaji Menggiurkan, dan 100 Persen Gratis!

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 19:35 WIB
Lulus Akpol langsung jadi Perwira, ini gaji dan tunjangannya. (Instagram @humasakpol)
Lulus Akpol langsung jadi Perwira, ini gaji dan tunjangannya. (Instagram @humasakpol)

KONTEKS.CO.ID - Bagi lulusan SMA yang punya mimpi jadi perwira polisi, Akademi Kepolisian (Akpol) adalah jalur paling prestisius.

Nggak cuma karena masa depan cerah yang ditawarkan, tapi juga karena pendidikan di Akpol sepenuhnya gratis alias ditanggung negara.

“Akpol itu nggak sekadar sekolah, tapi kawah candradimuka buat calon pemimpin Polri masa depan,” kata salah satu perwira lulusan Akpol.

Baca Juga: Rekening Dormant Diblokir? Begini Cara Reaktivasi yang Perlu Kamu Tahu! Jangan Anggap Sepele

Dengan masa pendidikan empat tahun di Semarang, lulusan Akpol akan langsung menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan gelar Sarjana Ilmu Kepolisian (S.Ik).

Tapi yang paling bikin penasaran: berapa sih gaji perwira muda ini begitu lulus?

Gaji Pokok Lulusan Akpol: Baru Lulus, Udah Dapat Rp 2,9 Juta

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok seorang Ipda dengan masa kerja kurang dari setahun adalah Rp 2.954.200 per bulan.

Tapi tunggu dulu, itu baru gaji pokok. Anggota Polri berhak menerima sederet tunjangan yang bikin pendapatan mereka jauh lebih besar.

Baca Juga: 7 Film Luar Negeri Tayang Agustus 2025 di Bioskop Indonesia dari Zombie hingga Romansa Aneh

Tunjangan Polisi: Tukin Hingga Tunjangan Keluarga

Salah satu tunjangan terbesar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, Ipda termasuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 3.319.000 per bulan.

Di luar itu, masih ada banyak tunjangan lain seperti:

Baca Juga: Shinta Kamdani Curhat: PHK Naik Tapi Lapangan Kerja Baru Masih Seret, Solusi Masih Tanda Tanya

  • Tunjangan suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan beras dan lauk pauk
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan khusus Polwan
  • Tunjangan untuk penempatan khusus (perbatasan, pulau terluar, Papua)
  • Tunjangan PPh 21

Dan berbagai tunjangan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Baca Juga: Kadishub Pematangsiantar Jadi Tersangka Korupsi, Ngaku Diperas Rp200 Juta oleh Oknum Polisi?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X