KONTEKS.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lambatnya penangkapan buronan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).
Sebagai respons, Boyamin berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya akan gugat KPK lagi sampai 100 kali demi tertangkapnya HM. Sangat jengkel!" tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Juli 2025.
Ini akan menjadi gugatan praperadilan ketiga kalinya yang dilayangkan oleh MAKI.
Baca Juga: Bukti Ini yang Membuat Hakim Yakin Hasto Bersalah di Kasus Suap PAW Harun Masiku
Sebelumnya, mereka telah mengajukan dua gugatan serupa pada Januari dan Desember 2024.
Gugatan terakhir tercatat dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Boyamin menyatakan gugatan ketiga ini akan dilayangkan pada pengujung Agustus mendatang.
"Harus tangkap HM, wajib," ucapnya. "Rencana akhir Agustus gugat lagi."
Ia menegaskan akan menjadi ketidakadilan jika KPK tidak segera menangkap Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019–2024.***
Artikel Terkait
Usai Laptop Chromebook, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Internet Era Nadiem Makarim
Kata KPK, Ridwan Kamil Diduga Samarkan Kepemilikan Kendaraan Lewat Nama Pegawai
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi Kerja Sama Jual Beli Gas
KPK Duga Topan Ginting Dapat Perintah Terima Suap, dari Siapa?