• Senin, 22 Desember 2025

Jengkel Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap, MAKI Berencana Gugat KPK Lagi

Photo Author
- Senin, 28 Juli 2025 | 09:22 WIB
Buronan KPK Harun Masiku (Net)
Buronan KPK Harun Masiku (Net)

KONTEKS.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas lambatnya penangkapan buronan Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW).

Sebagai respons, Boyamin berencana untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Saya akan gugat KPK lagi sampai 100 kali demi tertangkapnya HM. Sangat jengkel!" tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Juli 2025.

Ini akan menjadi gugatan praperadilan ketiga kalinya yang dilayangkan oleh MAKI.

Baca Juga: Bukti Ini yang Membuat Hakim Yakin Hasto Bersalah di Kasus Suap PAW Harun Masiku

Sebelumnya, mereka telah mengajukan dua gugatan serupa pada Januari dan Desember 2024.

Gugatan terakhir tercatat dengan nomor perkara 131/PID.PRAP/2024/PN.Jkt.Sel. Boyamin menyatakan gugatan ketiga ini akan dilayangkan pada pengujung Agustus mendatang.

"Harus tangkap HM, wajib," ucapnya. "Rencana akhir Agustus gugat lagi."

Baca Juga: Hakim: Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan KPK Terkait Harun Masiku, HP yang Dituduhkan Direndam Masih Ada

Ia menegaskan akan menjadi ketidakadilan jika KPK tidak segera menangkap Harun Masiku, yang merupakan tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019–2024.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X