• Senin, 22 Desember 2025

Tak Punya Utang dan Mobil Mewah, Ini Jumlah Harta Terbaru Wapres Gibran Berdasar LHKPN

Photo Author
- Kamis, 24 Juli 2025 | 17:52 WIB
Wapres Gibran punya harta sebesar Rp27,5 milia berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK  (Foto: tangkapan layar YouTube.com Wakil Presiden RI)
Wapres Gibran punya harta sebesar Rp27,5 milia berdasarkan LHKPN yang dirilis KPK (Foto: tangkapan layar YouTube.com Wakil Presiden RI)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

LHKPN tersebut telah disampaikan Gibran saat awal resmi menjabat sebagai Wapres RI.

Berdasarkan laporan tersebut, Gibran tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp27,5 miliar, tepatnya Rp27.519.975.620.

Baca Juga: Wamen UMKM Sebut Wirausaha Muda Bali Punya Modal Kuat untuk Jadi Besar

Nilai itu didominasi tanah dan bangunan senilai Rp17,4 miliar yang ada di wilayah Solo hingga Sragen, Jawa Tengah.

Kemudian, suami Selvi Ananda itu juga tercatat punya tujuh kendaraan, di antaranya tiga motor dan empat mobil.

Total nilainya Rp312 juta yakni, Honda Scoopy, Royal Enfield, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther.

Baca Juga: Terungkap, DPR Terima Surat Permohonan Konsultasi Revisi Rencana Induk IKN, Mau Batal Jadi Ibu Kota?

Gibran juga mencantumkan surat berharga senilai Rp5,55 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp3,93 miliar, serta harta bergerak sebesar Rp280 juta.

Gibran pun tidak memiliki utang dalam laporannya.

Sebelumnya diberitakan, KPK juga merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Kasatgas Pangan Ungkap Alasan Kasus Beras Oplosan Naik Penyidikan, Salah Satunya Kualitas Tak Sesuai Aturan

Dalam LHKPN, harta Prabowo Rp2 triliun.

Melansir dari LHKPN pada Rabu, 23 Juli 2025, Prabowo melaporkan LHKPN khusus awal menjabat pada 11 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X