Proses pengajuan dilakukan oleh pihak sekolah melalui sistem Dapodik. Siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau termasuk kategori rentan miskin akan menjadi prioritas.
Di sisi lain, KIP Kuliah untuk jenjang pendidikan tinggi dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas Mojokerto Rp5 Miliar Ternyata Dosen Universitas Brawijaya
Mahasiswa dapat mendaftar secara mandiri melalui situs resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id. Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh perguruan tinggi masing-masing.
Mengetahui perbedaan antara PIP dan KIP dapat mencegah kesalahan dalam proses pendaftaran dan penyaluran bantuan.
Pihak sekolah, orang tua, serta siswa diharapkan aktif dalam memperbarui data dan mengikuti panduan resmi dari pemerintah.
Dengan pemahaman yang tepat, bantuan pendidikan dari pemerintah dapat tersalurkan dengan lebih akurat dan tepat sasaran, memastikan bahwa siswa yang benar-benar membutuhkan tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial. ***
Artikel Terkait
Cara Cek NISN untuk Pencairan PIP 2025, Ikuti Langkah-Langkah Ini!
Cara Mencairkan Dana Bantuan bagi Penerima PIP 2025, Jangan Sampai Salah
Cara Cek NISN Penerima PIP 2025: Panduan Lengkap dan Mudah
Cara Mencairkan Dana PIP yang Sudah Cair: Panduan Lengkap untuk Siswa dan Orang Tua
Cek Sekarang! Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Ini Cara Dapat Rp1,8 Juta untuk Siswa SMA/SMK