KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor gede (moge) merek Harley Davidson milik eks staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo (RYT).
Komisi antirasuah menyita kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan moge milik Risharyudi Triwibowo yang kini menjabat Bupati Buol itu dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025.
"KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dilakukan dari saudara RYT," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Berdasarkan foto yang diterima, motor tersebut jenis Harley Davidson berwarna merah dan hitam.
Kekinian, moge tersebut telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) milik KPK sebagai barang bukti.
Baca Juga: Ngoprek Toyota Urban Cruiser EV Sebelum Meluncur di GIIAS 2025, Ini Spek Andalannya
Sebagai informasi, KPK telah menahan empat dari delapan tersangka yang diduga terlibat dalam pemerasan terkait pengurusan RPTKA.
Keempatnya yakni, adalah SH (Suhartono) yang merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
Lalu, HY (Haryanto), Dirjen Binapenta 2024–2025.
Kemudian, WP (Wisnu Pramono), Direktur PPTKA 2017–2019, dan DA (Devi Angraeni), Direktur PPTKA 2024–2025.
Baca Juga: Diperiksa di Polresta Solo, Jokowi Disebut Bawa Ijazah Asli dari SD hingga UGM
Empat tersangka lainnya belum ditahan yakni, GW (Gatot Widiartono) selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA 2021–2025.
Artikel Terkait
Kemenaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Syarat Lowongan Kerja, Simak Penjelasan Menaker Yassierli
Ternyata Syarat Batas Usia Loker Tak Sepenuhnya Dihapus Kemenaker, Simak Peraturannya
KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Kena Bidik
Kasus Korupsi Kemenaker Rp53 M, KPK Bakal Panggil Ida Fauziyah, Eks Menaker Terkait Suap TKA
KPK Akan Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, Klarifikasi Soal Kasus Pemerasan TKA di Kemenaker