KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea (MAH), mantan suami artis Olla Ramlan, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.
MAH diketahui berprofesi sebagai pengusaha dan pengembang apartemen. Uang yang disita dari dirinya merupakan bagian dari aliran dana haram yang diduga berasal dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama.
"Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp1,3 miliar dari MAH selaku pihak swasta, developer pembangunan apartemen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 17 Juni 2025.
Menurut Budi, uang tersebut diberikan oleh GW untuk pembelian unit apartemen kepada MAH. Diduga, dana tersebut berasal dari hasil suap terkait pengadaan katalis dan menjadi bagian dari upaya pencucian uang oleh para tersangka.
Empat Tersangka, Jejak Korupsi di Pertamina
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni:
- Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama
- Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Pegawai PT Melanton Pratama
- Chrisna Damayanto (CD) – Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero)
- Alvin Pradipta Adiyota (APA) – Pihak swasta
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan bahan katalis untuk produksi kilang Pertamina.
Dalam konstruksi kasusnya, CD diduga menerima sejumlah fasilitas dan uang melalui perantara pihak swasta, sebagai imbalan atas penunjukan vendor tertentu.
Penggeledahan di Jakarta dan Bekasi, Bukti Diperkuat
Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, tim penyidik KPK telah melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi milik para tersangka.
"Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di rumah tersangka GW dan FAG yang berada di wilayah Jakarta Utara," ujar Budi.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) yang menguatkan dugaan suap dan aliran gratifikasi dalam proyek pengadaan katalis tersebut.
Sebelumnya, pada 8 Juli 2025, KPK juga menggeledah rumah tersangka CD di Jakarta dan APA di Kota Bekasi.
Hasil dari penggeledahan turut memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait penerimaan gratifikasi dan dugaan suap kepada pejabat Pertamina.
Baca Juga: 6 Alasan S Line Viral dan Sukses Raih Rating Tinggi, Plot Gilanya Bikin Penonton Susah Tidur!
Artikel Terkait
Skandal Seks dan Korupsi Guncang Thailand, Puluhan Biksu Dipaksa Lepas Jubah
KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi
Kejagung Sita Dokumen Investasi dari Kantor GOTO, Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Kejagung Telusuri Hubungan Google, GoTo, dan Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bawa Dokumen