Senada, Hudi Yusuf, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, menegaskan bahwa praktik menjual beras standar sebagai premium adalah kejahatan serius yang merugikan konsumen.
"Masyarakat membayar harga premium tetapi tidak menerima kualitas yang mereka harapkan," keluhnya. Ia juga menyoroti rekam jejak Wilmar Group yang pernah tersandung kasus hukum, termasuk dugaan ekspor minyak sawit mentah ilegal dan menghalangi keadilan.
Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membenarkan telah menyerahkan daftar lebih dari 200 merek beras, yang diduga melakukan penipuan label dan harga kepada Kapolri dan Jaksa Agung.
"Penyelidikan secara resmi diluncurkan pada 10 Juli dan kami berharap akan ada tindakan tegas terhadap kejahatan semacam ini," kata Amran.
Ia juga tak segan memberikan peringatan keras kepada seluruh pemasok dan produsen beras.
"Jual beras sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Jangan melabeli kemasan 5 kilogram jika isinya hanya 4,5 kilogram!" ujarnya.***
Artikel Terkait
Satgas Pangan Polri Bergerak Pantau Peredaran Obat Sirop Berbahan Kimia Berbahaya
Satgas Pangan Bergerak, Manipulator Data Stok Beras Pasar Induk Cipinang Keringat Dingin
Pemerintah Mengakui Beras Bulog Tidak Semuanya Kualitas Baik, Praktik Oplosan Juga Masih Banyak
Jenderal Zeni Naik ke Panggung Pangan: Siapa Sebenarnya Sosok Baru di Kursi Dirut Bulog?