• Senin, 22 Desember 2025

Penipuan Label dan Harga Beras Premium, Satgas Pangan Polri Panggil Empat Perusahaan Jumbo

Photo Author
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:27 WIB
Ilustrasi beras premium (Istimewa)
Ilustrasi beras premium (Istimewa)

Senada, Hudi Yusuf, pakar hukum dari Universitas Bung Karno, menegaskan bahwa praktik menjual beras standar sebagai premium adalah kejahatan serius yang merugikan konsumen.

"Masyarakat membayar harga premium tetapi tidak menerima kualitas yang mereka harapkan," keluhnya. Ia juga menyoroti rekam jejak Wilmar Group yang pernah tersandung kasus hukum, termasuk dugaan ekspor minyak sawit mentah ilegal dan menghalangi keadilan.

Secara terpisah, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membenarkan telah menyerahkan daftar lebih dari 200 merek beras, yang diduga melakukan penipuan label dan harga kepada Kapolri dan Jaksa Agung.

Baca Juga: Baru Lima Bulan Pimpin Bulog, Letjen TNI Novi Helmy Kembali ke Barak Bawa Rekor Stok Beras Tertinggi!

"Penyelidikan secara resmi diluncurkan pada 10 Juli dan kami berharap akan ada tindakan tegas terhadap kejahatan semacam ini," kata Amran.

Ia juga tak segan memberikan peringatan keras kepada seluruh pemasok dan produsen beras.

"Jual beras sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan. Jangan melabeli kemasan 5 kilogram jika isinya hanya 4,5 kilogram!" ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X