Lokasi tersebut diyakini kerap digunakan sebagai tempat operasional bisnis.
Riza Chalid sendiri dikenal sebagai pebisnis yang bergerak di berbagai sektor, dari mode dan kelapa sawit hingga industri minuman dan niaga minyak.
Ia sempat dijuluki 'Saudagar Minyak' atau 'The Gasoline Godfather' karena dominasi dalam rantai impor bahan bakar di Tanah Air.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Tata Kelola Minyak Mulai Diusut Kejagung
Total estimasi kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp193,7 triliun.
Perinciannya meliputi kerugian ekspor minyak domestik Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui perantara Rp2,7 triliun, dan kerugian dari impor BBM senilai Rp9 triliun.
Tak hanya itu, pemberian kompensasi pada tahun 2023 menambah beban negara sekitar Rp126 triliun.
Selain itu juga kerugian akibat subsidi energi di tahun yang sama diperkirakan mencapai Rp21 triliun.***
Artikel Terkait
Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp18,5 Triliun untuk Tahun 2026, Pagu Indikatif Tak Cukup
Dijadwalkan Diperiksa Kejagung Soal Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Minta Ditunda Sepekan
Kejagung Sita 72 Kendaraan Mewah Terkait Kasus Korupsi Kredit PT Sritex
Kejagung Kembali Tetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara