Lalu, untuk tersangka Ariyanto dijerat 12 huruf a tentang suap terhadap penyelenggara negara, Pasal 21 tentang perintangan proses hukum dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Marcella Santoso juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***
Artikel Terkait
Duplik Baiquni Wibowo, Marcella: Jangan Manfaatkan Kejujuran Terdakwa sebagai Barang Bukti
Profil Marcella Santoso, Penyogok Ketua PN Jaksel ini Pengacara Ferdy Sambo, Harvey Moeis dan Rafael Alun
Siapa Marcella Santoso? Doktor Hukum yang Akui Sebar Konten Negatif soal RUU TNI hingga Kejaksaan
Sangat Serius Lindungi Jaksa, Jenderal TNI Kunjungi Kejaksaan Agung: Kejar Orang di Belakang Marcella Santoso
Jaksa Sita Harta Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Henry Yosodiningrat: Suap Rp60 M Tapi yang Disita Rp300 M