• Minggu, 21 Desember 2025

Rangkap Jabatan Fadil Imran di MIND ID Jadi Sorotan, Puan Maharani Desak Pemerintah Turun Tangan

Photo Author
- Kamis, 3 Juli 2025 | 18:00 WIB
Jadi sorotan rangkap jabatan Fadil Imran di MIND ID. (Instagram.com/polsek_semarang_utara)
Jadi sorotan rangkap jabatan Fadil Imran di MIND ID. (Instagram.com/polsek_semarang_utara)

Regulasi dan Risiko Rangkap Jabatan: Benturan Kepentingan Mengintai?

Penempatan aparat aktif sebagai komisaris BUMN sebenarnya sudah lama menjadi perdebatan.

Meski tak dilarang secara eksplisit, posisi ganda ini rentan menimbulkan pertanyaan: apakah fungsi kedinasan bisa dijalankan secara optimal?

Baca Juga: Dipanggil Soal Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Masih Tunggu Kehadiran Roy Suryo

Apakah netralitas dan profesionalisme tetap terjaga?

Dalam kasus Fadil, publik mempertanyakan apakah ia bisa menjalankan dua peran yang sangat berbeda dalam waktu bersamaan.

Satu sisi mengatur keamanan nasional, sisi lain ikut mengawasi arah kebijakan perusahaan tambang negara.

Hal ini dapat membuka ruang bagi konflik kepentingan dan lemahnya fokus kerja.

Baca Juga: Peluang Emas Kuliah ke Luar Negeri: Beasiswa LPDP Reguler 2025 Buka Pendaftaran hingga 31 Juli, Ini Syaratnya!

Puan: Jangan Asal Angkat, Periksa Dulu Aturan Mainnya

Puan Maharani secara tegas meminta agar pemerintah tidak gegabah dalam menempatkan perwira aktif di posisi komisaris.

Menurutnya, keputusan semacam ini harus tunduk pada aturan, bukan semata pertimbangan praktis.

"Kalau tak sesuai hukum, ya harus dikaji ulang," ujarnya saat ditanya wartawan di Kompleks Parlemen, Kamis 3 Juli 2025.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Lagi! Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram Sampai 1 Kilo Hari Ini

Lebih lanjut, Puan juga mengingatkan bahwa penunjukan komisaris bukanlah jabatan simbolik.

Posisi itu mengharuskan keterlibatan aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis di BUMN.

Artinya, butuh waktu, konsentrasi, dan komitmen penuh, bukan sekadar nama di daftar direksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X