"Promedia Teknologi Indonesia adalah perusahaan teknologi dan konsultan media. Kita kolaborasi membangun media online arus utama bersama para pemilik media dan jurnalis di seluruh Indonesia," ucap Agus Sulistriyono.
"Perusahaan ini memberikan support (dukungan) teknologi, infrastruktur, pelatihan, strategi dan monetisasi dengan mengusung konsep economic sharing atau gotong royong," lanjutnya.
Agus Sulistriyono lantas mengajak para pengusaha media di Banten untuk membangun optimisme agar senantiasa mempertahankan brand media yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Baca Juga: MA Potong Hukuman Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Tiga Tahun Penjara
"Di tengah kegalauan para pengusaha media, saya punya keyakinan bahwa bisnis informasi tidak akan pernah mati, tapi medium (platform) akan silih berganti," tegasnya.
Tren Pertumbuhan Iklan Digital
Dalam diskusi bersama insan jurnalis dan pengusaha media di Banten itu, Ilona Juwita sebagai Co-Founder dan CEO ProPS memaparkan tentang pertumbuhan periklanan digital bagi industri media.
"Pertumbuhan iklan di Indonesia di tahun 2025 diperkirakan sebesar 5,1 persen dengan nilai sekitar 4 juta dolar AS (setara Rp64,9 miliar dengan kurs Rp16.288)," ungkapnya.
Ilona juga menyampaikan tentang pentingnya pengelolaan data pelanggan untuk membuka peluang baru terkait monetisasi periklanan digital.
"Tidak hanya konten, pengelolaan data pelanggan menjadi sama pentingnya untuk memastikan pengalaman berkunjung yang tepat, dan peluang baru dalam monetisasi iklan," jelasnya.
Perubahan Pola Produksi Informasi
Dalam kesempatan yang sama, Suprapto selaku Ketua KTP2JB menjelaskan, tentang transformasi digital yang membawa disrupsi atau perubahan besar yang dapat menggantikan cara kerja maupun model bisnis bagi industri dan ekosistem media.
Baca Juga: Kemenhub Coba Klarifikasi Isu Kenaikan Tarif Ojol, Sebut Masih Dikaji dan Belum Final
Ketua Komite Publisher Rights itu berpendapat, perubahan transformasi digital tersebut telah menimbulkan perubahan pola produksi informasi.
"Popularitas sosial media dan platform digital, meski memiliki dampak positif, juga membuka ruang pada masifnya hoax (berita bohong)," tutur Suprapto.
"Informasi dan disinformasi juga menjadi ancaman bagi jurnalisme yang berkualitas. Oleh sebab itu, didasari konteks inilah Perpres 32 tahun 2024 ditetapkan sebagai aturan perundang-undangan," tutupnya.***
Artikel Terkait
Promedia Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 2025: Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung
Bakal Hadir di Kota Serang, CoreLab Promedia Ajak Mahasiswa Mengenal Dunia Content Creator
CoreLab Promedia Siap Melimpir ke Kota Serang: Ajak Mahasiswa Kenali Dunia Content Creator
Promedia Diskusi Bareng Mahasiswa FISIP UNTIRTA di CoreLab 2025, Kenalkan Seputar Bisnis Content Creator
Promedia Hadirkan Mediapreneur Talks 2025 di Banten, Bincang Seputar Bisnis Media hingga Tren Iklan Digital