• Senin, 22 Desember 2025

Program Makan Bergizi Gratis Baru Jalan 7 Persen, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 09:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani sebut Prabowo bakal dirikan lembaga-lebaga baru lagi. (Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani sebut Prabowo bakal dirikan lembaga-lebaga baru lagi. (Instagram @smindrawati)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga akhir semester pertama 2025, realisasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp5 triliun.

Angka tersebut setara dengan 7,1 persen dari total anggaran MBG yang tercantum dalam APBN 2025, yaitu Rp71 triliun.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta pada Selasa 1 Juli 2025.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebutkan sebanyak 1.863 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum telah aktif beroperasi di sejumlah daerah.

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan Impor 8 Komoditas, Termasuk Food Tray Demi Sukseskan Program MBG

Program MBG sejauh ini telah melayani 5.588.419 penerima manfaat.

Namun, jumlah tersebut masih belum mencapai target nasional yang telah ditetapkan untuk tahun 2025.

“Dari total Rp71 triliun yang dianggarkan tahun ini, program ini dirancang untuk menjangkau 15,5 juta anak sekolah dan 2,4 juta ibu hamil maupun menyusui. Sampai saat ini, baru 5,58 juta yang sudah menerima manfaat,” jelas Sri Mulyani.

Pemerintah menetapkan target penerima MBG di tahun 2025 sebesar 17,9 juta orang.

Baca Juga: Luhut Sebut Besaran Anggaran MBG 2026 Capai Rp300 Triliun, Naik Hampir 2 Kali Lipat  

Jumlah tersebut mencakup pelajar, ibu hamil, menyusui, serta balita dari berbagai wilayah.

Untuk jangka panjang, pemerintah menetapkan target ambisius.

Target itu adalah membangun 30.000 SPPG yang dapat melayani hingga 82,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Survei IPO: Mayoritas Warga Nilai Pelaksanaan MBG Memuaskan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X