• Senin, 22 Desember 2025

KPK OTT di Medan, Apa Terkait Penyegelan Kantor Kontraktor DNG di Padangsidimpuan?

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 19:16 WIB
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)

KONTES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara, tepatnya di Kota Medan, pada Jumat, 27 Juni 2025.

Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Namun, belum ada penjelasan lebih lengkap terkait operas tangkap tangan tersebut.

“Benar,” jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya OTT tersebut.

Selain itu,  KPK juga belum merinci lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut maupun perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Kata Khalid Basalamah Suara Usai Diperiksa KPK soal Kuota Haji: Tak Ada Hubungannya Saya dengan Korupsi Itu

Informasi yang beredar menyebutkan OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek anggaran pemerintah provinsi.

Kantor Kontraktor di Padangsidimpuan Disegel

Di saat yang hampir bersamaan, tim KPK juga menyegel sebuah kantor kontraktor yang disebut-sebut milik Dalihan Natolu Grup (DNG) di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Penyegelan dilakukan pada sebuah bangunan berwarna putih yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” tampak terpasang di pintu masuk bangunan,l. Tentu hal ini menarik perhatian warga dan menjadi sorotan media lokal.

Baca Juga: Harta Yaqut Cholil Qoumas Sekitar Rp13,7 M, Mantan Menteri Agama Itu Kini Terseret Korupsi Kouta Haji

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai keterkaitan penyegelan kantor tersebut dengan OTT yang digelar di Medan.

Warga sekitar menyebut aktivitas di kantor tersebut mendadak terhenti sejak pagi hari, sementara sejumlah petugas terlihat keluar masuk lokasi sebelum akhirnya ditutup dan disegel.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X