• Senin, 22 Desember 2025

DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung  

Photo Author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 13:34 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco soal pembahasan RUU Perampasan Aset (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco soal pembahasan RUU Perampasan Aset (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasannya akan dilakukan usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ungkap Dasco menukil dpr.go.id, Rabu 25 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo Resmikan KEK Sanur, Pusat Wisata Medis Pertama di RI

Dikatakan Dasco, pendekatan yang diambil DPR yakni, menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Tujuannya, agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

Hal itu, katanya, penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Baca Juga: Selundupkan Empat Burung Liar yang Dilindungi, WNI Ditangkap di Bandara KLIA Malaysia

Materi RUU Perampasan Aset itu tersebar di berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” jelasnya.

Kemudian, usai aspek-aspek lain selesai dibahas, DPR akan mengompilasi UU yang mempunyai persoalan sama terkait aset.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Presiden Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Awas Modus Fake BTS Bobol Rekening: Polisi Ungkap Cara Hacker Malaysia Kirim 15 Ribu SMS Phishing

Presiden menyampaikan hal itu saat berpidato di Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X