KONTEKS.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan seluruh proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 selesai paling lambat pada akhir Juni.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank-bank pemerintah atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja yang telah memenuhi syarat, untuk tidak panik apabila bantuan belum masuk di minggu pertama pencairan.
Proses administrasi dan teknis penyaluran yang melibatkan verifikasi data serta distribusi dana melalui perbankan disebut sebagai faktor utama keterlambatan.
Baca Juga: Tips Penting Agar Verifikasi BSU Tidak Tertunda, Cek Juga Data di BPJS Ketenagakerjaan
“Penyaluran tidak dilakukan serentak dalam satu hari. Ada proses yang harus dilewati agar tepat sasaran,” ujar pihak Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya, Jumat lalu.
BSU 2025 mulai dicairkan sejak pekan kedua Juni.
Namun karena banyaknya jumlah penerima serta verifikasi tambahan, bantuan bisa baru masuk ke rekening dalam 7 hingga 14 hari kerja.
Itu setelah data yang masuk telah dinyatakan valid.
Baca Juga: BSU 2025 Sudah Cair, Cek Lagi Syarat Penerima bagi Pekerja dan Guru Honorer
Pemerintah meminta pekerja aktif yang merasa memenuhi kriteria untuk rutin memantau status bantuan hingga tenggat 30 Juni 2025.
Jika hingga akhir bulan bantuan belum diterima, pekerja disarankan menghubungi HRD perusahaan atau memeriksa status melalui laman resmi dan aplikasi JMO.***
Artikel Terkait
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Mengundurkan Diri
BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima