• Senin, 22 Desember 2025

4 Pulau Diperebutkan, Gubernur Aceh Kirim Surat Emosional ke Presiden Prabowo: Ini Soal Harga Diri!

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 10:50 WIB
Gubernur Aceh kirim surat emosional ke Presiden Prabowo. (Instagram.com/muzakirmanaf1964)
Gubernur Aceh kirim surat emosional ke Presiden Prabowo. (Instagram.com/muzakirmanaf1964)

Namun kini, kedua tokoh itu dipersatukan oleh semangat perdamaian yang lahir dari perjanjian Helsinki.

Muzakir menyebut Prabowo sebagai sosok yang ia percaya sejak 2012, bahkan saat banyak pihak meragukannya.

Harapan untuk Presiden: Verifikasi Ulang dan Dialog Terbuka

Baca Juga: Ingin Kuliah di Luar Negeri? Ini Syarat dan Fasilitas Beasiswa Garuda 2025 yang Baru Diluncurkan Kemdiktisaintek

Inti dari surat itu bukanlah kemarahan, melainkan harapan.

Muzakir meminta agar pemerintah pusat membuka kembali ruang verifikasi terhadap status keempat pulau tersebut.

Ia mendambakan proses yang adil dan transparan, demi menghindari keretakan kepercayaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat.

"Kami tidak meminta lebih dari yang seharusnya," tulisnya. "Kami hanya ingin keadilan sejarah ditegakkan, agar damai yang telah dijahit bersama tidak kembali robek."

Baca Juga: Liburan Sekolah Makin Seru! Tiket Kereta Cepat Whoosh ke Bandung Mulai Rp75 Ribu Saja, Cuss Beli

Surat terbuka dari Gubernur Aceh menjadi pengingat bahwa rekonsiliasi bukanlah akhir, tapi proses yang terus berjalan.

Sengketa 4 pulau ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat kembali dialog pusat dan daerah—asal dilakukan dengan hati dan kepala dingin.

Kini, semua mata tertuju pada bagaimana Presiden Prabowo merespons.

Apakah kepercayaan yang dibangun dari medan perang hingga ke istana akan menghasilkan keadilan?

Baca Juga: Yey, For Eagle Brothers Diperpanjang 4 Minggu Lagi: Total 54 Episode dan Berakhir pada Awal Agustus

Ataukah justru melukai lagi luka lama yang belum sepenuhnya sembuh?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X