Sehingga, hal tersebut belum bisa mengakomodasi semua pemeluk agama secara adil.
KPK mengungkapkan ada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak semestinya dan saat pertanggungjawaban, tidak ada bukti yang kuat.
Baca Juga: Perang Israel dan Iran Bisa Terus Menekan Nilai Tukar Rupiah
"Variabel penentuan BOS berdasarkan jumlah siswa, berjenjang dari sekolah meningkat sampai dengan ke Kementerian,” ujarnya.
“Modus pelanggaran Dana BOS di antaranya kolaborasi antara pihak sekolah dan dinas terkait untuk mempermainkan jumlah siswa,” lanjutnya.
KPK, kata Budi, akan terus berkoordinasi dan lakukan supervisi untuk pemantauan terkait upaya mencegah tindak korupsi di pendidikan.***
Artikel Terkait
Penyalahgunaan Dana Operasional Gubernur Papua, KPK Telusuri Aset Almarhum Lukas Enembe
KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat
KPK Ingatkan WNA Singapura Gibrael Isaak Kooperatif, Mangkir Lagi Terkait Kasus Jet Pribadi Pemprov Papua Bakal Dipanggil Paksa
KPK dan Kejagung Didesak Segera Usut Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Rp8,3 T
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT ASDP Diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum: Lengkap, Sudah P21