KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto diminta membatalkan surat keputusan (SK) Mendagri tentang 4 Pulau di Aceh yang beralih jadi milik Sumatra Utara (Sumut).
Permintaan tersebut disampaikan Legislator DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Aceh, Nasir Djamil.
Dia menyampaikan hal itu sebagai pemintaan dari hasil pertemuan DPR-DPD asal Aceh dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Baca Juga: Seskab Teddy: Presiden Prabowo ke Rusia Penuhi Undangan Langsung Vladimir Putin
Kata dia, sikap tetap mempertahankan 4 pulau yang kini masuk dalam Kabupaten Tapanuli Tengah adalah milik Aceh.
Klaim itu berdasarkan historis, regulasi, administrasi, dan toponimi.
"Kami percaya pemerintah pusat adalah sumber solusi. Tanggal 29 Mei 2025, saya dan teman-teman DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah meminta Presiden Prabowo membatalkan SK Mendagri tentang masuknya empat pulau itu ke Sumut," kata Nasir Djamil mengutip Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Asyik, Jakarta Fair 2025 di JIEXpo Kembali Meriahkan Ibu Kota
Nasir menegaskan, penyelesaian empat Pulau harus tetap mengedepankan prinsip persatuan Indonesia dan dilakukan secara musyawarah.
"Sikap dan keputusan Presiden terkait sengketa empat pulau itu diharapkan seperti air yang mendinginkan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku telah berkomunikasi dengan Prabowo terkait polemik pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumut.
Prabowo, kata dia, mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau Aceh yang masuk ke Provinsi Sumut.
Baca Juga: DPR RI Mestinya Segera Bersidang Terkait Sengketa Pulau Aceh
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu 14 Juni 2025.
Artikel Terkait
Akademisi Aceh Singkil Angkat Suara soal Empat Pulau Masuk Sumut, Mencederai Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Sufmi Dasco Sebut Prabowo Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh dan Sumut: Tunggu Saja
Rebutan 4 Pulau, Jusuf Kalla Minta Kemendagri Pahami Aspek Sejarah: Bagi Aceh, Itu Harga Diri
Mendagri Didesak Kaji Ulang Perubahan Status 4 Pulau di Aceh, Harus Libatkan DPR dan DPD
DPR RI Mestinya Segera Bersidang Terkait Sengketa Pulau Aceh