• Senin, 22 Desember 2025

Alasan Aceh dan Sumatera Utara Rebutan 4 Pulau, Muslim Ayub: Cium Aroma Bisnis

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 21:21 WIB
Muslim Ayub menduga ada aroma bisnis soal Aceh dan Sumatera Utara rebutan 4 pulau. (Instagram @muslimayub.official)
Muslim Ayub menduga ada aroma bisnis soal Aceh dan Sumatera Utara rebutan 4 pulau. (Instagram @muslimayub.official)

 

KONTEKS.CO.ID - Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyarankan Aceh membawanya ke PTUN.

Namun keputusan itu menuai kritik. Simak alasan Aceh dan Sumatera Utara rebutan 4 pulau.

Baca Juga: Kata Pakar Soal Penyebab Jatuhnya Air India Boeing 787, Salah Satunya Burung dan Sayap Pesawat

Anggota DPR asal Aceh, Muslim Ayub menolak pemindahan wilayah administrasi 4 pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan sejak 1992 pulau-pulau itu masuk wilayah Aceh. Keputusannya ditandatangani Menteri Dalam Negeri Rudini.

Muslim Ayub menduga ada aroma bisnis dalam pemindahan administrasi 4 pulau itu ke Sumatera Utara.

Baca Juga: 10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T

Konon, 4 pulau itu memiliki kandungan minyak dan gas bumi. Ia pun mengungkap ada rencana investasi besar dari Uni Emirat Arab di 4 pulau tersebut.

“Gasnya banyak di situ. Dubai sudah mau berinvestasi di sana,” kata Muslim melalui keterangan di akun Instagram.

Empat pulau itu memang punya potensi strategis, baik dari sumber daya alam, posisi geografis, maupun peluang ekonomi-politik di masa depan.

Baca Juga: 10 Pejabat Terkaya di Indonesia, Harta Raffi Ahmad Vs Widiyanti Putri Wardhana yang Punya Rp5 T

Secara geografis, pulau-pulau ini berada di antara perairan paling aktif dalam lintasan pelayaran regional di pesisir barat Sumatera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X