• Senin, 22 Desember 2025

Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 18:57 WIB
Ibrahim Arief hanya kasih masukan soal laptop chromebook yang terindikasi korupsi. (X @ibamarief)
Ibrahim Arief hanya kasih masukan soal laptop chromebook yang terindikasi korupsi. (X @ibamarief)

“Hanya memberikan masukan, dan bisa diterima dan bisa ditolak,” kata Indra lagi.

Setelah Ibrahim Arief diperiksa penyidik selama kurang lebih 13 jam pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca Juga: Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie Comeback, Ini Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di Japan Open 2025

Indra mengatakan Ibrahim akan kembali diperiksa oleh penyidik karena masih ada keterangan yang diperlukan.

Namun, pihaknya belum mendapatkan jadwal pasti terkait pemeriksaan lanjutan ini.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memanggil tiga eks stafsus Nadiem secara bergantian dalam seminggu ini.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua mengingat ketiganya pernah diminta hadir di Kejagung di awal Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Absen Sidang, Vidi Aldiano Lagi Pengobatan Kanker di Malaysia, Tunjuk 15 Kuasa Hukum Pimpinan Yakup Hasibuan

Namun, pada pemanggilan pertama, ketiganya kompak tidak hadir karena satu dan lain hal.

Jurist Tan yang dijadwalkan untuk diperiksa Rabu, 11 Juni 2025 meminta pemeriksaannya ditunda ke Selasa, 17 Juni 2025.

Sementara, Fiona Handayani sudah lebih dahulu memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 10 Juni 2025. 

Namun, ia bakal dipanggil penyidik lagi karena pemeriksaannya belum selesai.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Teknis Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Menyusul

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X