1. Pengkhianatan terhadap negara atau Pancasila.
2. Keterlibatan dalam tindak korupsi atau penyuapan.
3. Melakukan kejahatan berat yang diancam hukuman minimal lima tahun.
4. Perilaku tercela yang merendahkan martabat jabatan.
Baca Juga: Green Island Banyuwangi: Hidden Gem Baru Buat Kamu yang Cari Liburan Anti Mainstream!
5. Sakit atau kondisi lain yang menghalangi tugas secara permanen.
6. Pengunduran diri atas kemauan sendiri.
Ia mencontohkan kasus pemakzulan Perdana Menteri Thailand yang dianggap mencoreng wibawa jabatan hanya karena mengikuti lomba memasak.
Menurut Mahfud, pelanggaran etika bisa menjadi alasan pemakzulan, tergantung bagaimana situasi politik menilainya.
Baca Juga: Megawati Minta Agar Presiden Prabowo Dijaga
Hukum dan Politik yang Tak Terpisahkan
Mahfud juga mengingatkan bahwa hukum sering kali tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik.
Sejarah mencatat, tokoh besar seperti Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno, dijatuhkan melalui mekanisme politik yang relatif cepat.
Karena itulah, pascareformasi, aturan pemakzulan diperketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Baca Juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Aturannya
Artikel Terkait
Petronas Malaysia dan ENI Italia Kerja Sama Hulu Migas di Indonesia, Apa Misinya?
Notaris Kini Bisa Menjabat hingga Usia 70 Tahun, Pemerintah Tegaskan Pengawasan Ketat
Megawati Minta Agar Presiden Prabowo Dijaga
Mulai Hari Ini Jemaah Haji Indonesia Pulang ke Tanah Air Melalui Bandara Madinah dan Jeddah
Instruksi Presiden Prabowo: Persoalan Sampah Tuntas 2029, Danantara Siap Investasi Proyek Waste to Energy