• Senin, 22 Desember 2025

Mahfud MD Sebut Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran dari Kursi Wapres, 6 Syarat Ini Harus Dipenuhi

Photo Author
- Rabu, 11 Juni 2025 | 12:10 WIB
Mahfud MD Soroti Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran, Tapi Ada 6 Syarat Berat yang Harus Dipenuhi. (Tangkapan Layar: Youtube/Mahfud MD Official)
Mahfud MD Soroti Dasar Hukum Kuat di Balik Usulan Pemakzulan Gibran, Tapi Ada 6 Syarat Berat yang Harus Dipenuhi. (Tangkapan Layar: Youtube/Mahfud MD Official)

1. Pengkhianatan terhadap negara atau Pancasila.

2. Keterlibatan dalam tindak korupsi atau penyuapan.

3. Melakukan kejahatan berat yang diancam hukuman minimal lima tahun.

4. Perilaku tercela yang merendahkan martabat jabatan.

Baca Juga: Green Island Banyuwangi: Hidden Gem Baru Buat Kamu yang Cari Liburan Anti Mainstream!

5. Sakit atau kondisi lain yang menghalangi tugas secara permanen.

6. Pengunduran diri atas kemauan sendiri.

Ia mencontohkan kasus pemakzulan Perdana Menteri Thailand yang dianggap mencoreng wibawa jabatan hanya karena mengikuti lomba memasak.

Menurut Mahfud, pelanggaran etika bisa menjadi alasan pemakzulan, tergantung bagaimana situasi politik menilainya.

Baca Juga: Megawati Minta Agar Presiden Prabowo Dijaga

Hukum dan Politik yang Tak Terpisahkan

Mahfud juga mengingatkan bahwa hukum sering kali tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik.

Sejarah mencatat, tokoh besar seperti Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno, dijatuhkan melalui mekanisme politik yang relatif cepat.

Karena itulah, pascareformasi, aturan pemakzulan diperketat untuk menjaga stabilitas pemerintahan.

Baca Juga: Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN: Ini Syarat dan Aturannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X