Menurut lembaga pemantau korupsi itu, pun peran Nadiem sebagai menteri ketika itu patut ditelusuri.
Karena Nadiem, kata ICW, semestinya menjadi otoritas tertinggi di Kemendikbudristek yang menandatangani spesifikasi laptop chromebook itu.
"Penentuan spesifikasi laptop tertera dalam lampiran Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 yang menteri Nadiem Makarim tanda tangani,” kata ICW.
Berdasarkan penelusuran ICW, ada beberapa kejanggalan-kejanggalan terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek yang didalamnya memuat tentang pengadaan laptop chromebook.
Baca Juga: Harta Raffi Ahmad Rp1 T, Utusan Khusus Presiden Ini Kurban 22 Sapi dan 90 Domba
ICW menyampaikan, pada 2021 bersama Komite Pemantau Legislatif (Kopel) sudah mewanti-wanti pemerintah soal program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Kami saat itu mendesak agar Kementerian Pendidikan menghentikan, dan mengkaji ulang rencana belanja laptop di tengah pandemi Covid-19 ketika itu,” begitu kata ICW.***
Artikel Terkait
ASUS TUF Gaming F15 FX506LH: Laptop Tangguh untuk Gaming dan Produktivitas
Kronologi Korupsi Kemendikbudristek Rp9,9 T Terkait Laptop Chromebook, Siapa Saja yang Terlibat?
Kronologi Nadiem Makarim Luncurkan Program Laptop Chromebook Rp3 T hingga 3 Eks Stafsus Terseret Korupsi
5 Vendor Terseret Dugaan Korupsi Kemendikbud Ristek Terkait Laptop Chromebook Rp 9,9 T, Ini Nama-Namanya