Tuntutan Institut Usba kepada Pemerintah:
- Mencabut izin tambang di Pulau Batang Pele dan Manyaifun serta memberlakukan moratorium tambang di kawasan konservasi Raja Ampat.
- Menuntut pertanggungjawaban PT. Mineral Nusantara Jaya atas pelanggaran dokumen AMDAL.
- Melibatkan masyarakat adat dalam pengawasan wilayah adat berdasarkan prinsip FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
- Mengalihkan investasi ke sektor ekowisata dan energi terbarukan seperti pasang surut dan pengelolaan sampah komunitas.
Jika tuntutan tersebut tidak direspons, Institut Usba siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung, serta membawa kasus ini ke Pelapor Khusus PBB untuk HAM dan Lingkungan. Kampanye global bertajuk #SaveRajaAmpat juga akan digalakkan.
Seruan Keadilan Ekologis untuk Papua
“Hutan-hutan kami habis. Sungai-sungai kami tercemar. Tanah adat kami diambil. Semua dilakukan tanpa persetujuan bebas dan didahulukan dari masyarakat adat. Ini pelanggaran terang-terangan atas prinsip FPIC yang dijamin undang-undang,” kata Charles.
Menutup pernyataannya, Charles menegaskan perjuangan ini adalah tentang hak hidup dan masa depan.
“Kami percaya bahwa alam dan budaya yang lestari bukanlah slogan, melainkan hak dasar manusia. Raja Ampat bukan koloni industri tambang, tapi warisan dunia yang harus dilindungi. Dan kami akan terus berdiri di garis depan untuk mempertahankannya," katanya.***