• Senin, 22 Desember 2025

Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Barak Militer Siswa: Relax Saja, Mungkin Mereka Lagi Caper

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:22 WIB
Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut barak militer siswa. (Instagram @dedimulyadi71)
Adhel Setiawan melaporkan Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut barak militer siswa. (Instagram @dedimulyadi71)

KONTEKS.CO.ID - Seorang wali murid berasal dari Bekasi bernama Adhel Setiawan melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Bareskrim Polri buntut kebijakan mengirim anak nakal ke barak militer siswa.

Laporannya diterima dengan model pengaduan masyarakat (Dumas) pada Kamis, 5 Juni 2025.

"Kami melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi ke Bareskrim, Polri terkait dengan kebijakannya yang menempatkan anak-anak bermasalah dalam perilaku ke dalam barak militer," kata Adhel di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Korupsi Kemnaker, Semua Kebagian Uang Panas RPTKA: 85 Pegawai, OB pun Kecipratan Rp5 Miliar

Adhel mengatakan anaknya saat ini tak masuk barak militer siswa. Namun ia mengadukan Dedi karena tak mau anaknya sewaktu-waktu bisa terkena imbas kebijakannya.

"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak," katanya.

"Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel.

Baca Juga: Dusun Krajan Banjir Daging Kurban, 8 Ribu Bungkus dari 63 Sapi dan 278 Kambing: Bayi Baru Lahir pun Dapat Jatah

Dia mengatakan kebijakan barak militer siswa yang diterapkan Dedi itu sebelumnya juga telah dilaporkan ke Komnas HAM.

Dalam pelaporan ke Bareskrim ini, ia membawa dokumen-dokumen kronologi, bukti pemberitaan media dan video selama proses anak-anak di barak militer siswa.

Adhel menyebut kebijakan barak militer Dedi itu melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sebetulnya salah satu pasal yang kami masukkan itu di UI Perlindungan Anak di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Pilih PSI Meskipun Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP: Calon yang Sudah Beredar kan Banyak

"Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X