Walaupun telah mengantongi dokumen Amdal, Bahlil memastikan operasional dihentikan sampai ada hasil verifikasi.
Sementara, Greenpeace melaporkan aktivitas tambang tersebut telah merusak lebih dari 500 hektare hutan di lima pulau kecil, serta mengancam 75 persen kawasan terumbu karang kelas dunia yang ada di wilayah tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga diduga melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.***
Artikel Terkait
KPK Temukan Pungli ke Wisatawan di Raja Ampat, Capai Rp50 Juta Per Hari
Lewat Buku 'Merajut Kisah dari Pulau ke Pulau', Lisa Febriyanti dan Mahendra Uttunggadewa Ungkap Sejarah Sub-Suku Usba di Raja Ampat
Tolak Tambang Nikel, Institut Usba: Raja Ampat Bukan Koloni Industri ,Tapi Warisan Dunia yang harus Dilindungi!
Seskab Sebut Pemerintah Bertindak Cepat soal Tambang Nikel di Raja Ampat