• Senin, 22 Desember 2025

Cak Islah Yakin Budi Arie Terima Uang Kasus Judol di Rumah Dinas: Kalau Jahat yang Rapi Lah Gitu

Photo Author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 06:43 WIB
Pada Deddy Corbuzier, Islah Bahrawi ungkap bahwa Budi Arie menerima uang aliran judi online di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. (YouTube Deddy Corbuzier)
Pada Deddy Corbuzier, Islah Bahrawi ungkap bahwa Budi Arie menerima uang aliran judi online di rumah dinasnya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. (YouTube Deddy Corbuzier)

"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.

Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui Budi Arie Setiadi.

Baca Juga: Minat Nonton Makin Turun, Armand Darmadji: H-1 Tiket Indonesia Open 2025 Baru Sold 70 Persen

Budi Arie Dapat Bagian 50 Persen

Selain itu, dalam dakwaan yang sama, Budi Arie juga disebut meminta jatah 50 persen dari hasil praktik pengamanan situs judol.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus.

Jaksa menyebut bahwa Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan orang untuk mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang meski tidak memiliki gelar sarjana, tetap diterima bekerja atas atensi langsung menteri.

Baca Juga: Badminton Lovers, Tiket Indonesia Open 2025 Masih Tersedia, Bisa Dibeli On The Spot di GBK, Ada Diskon!

Adhi disebut terlibat dalam penyaringan daftar pemblokiran situs, agar situs yang telah membayar tidak ikut diblokir. Praktik ini melibatkan beberapa pegawai internal dan pihak eksternal, dengan pembagian keuntungan yang disebut menjadikan Budi Arie sebagai penerima terbesar.

“Terdakwa dan para pelaku sepakat membagi hasil. Sebesar 50 persen diberikan kepada Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi,” bunyi surat dakwaan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X