Visa mujamalah merupakan undangan resmi yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi, biasanya ditujukan bagi tokoh-tokoh tertentu.
Sementara visa furoda merupakan bentuk undangan pribadi yang diberikan melalui jalur khusus, seperti pangeran atau pejabat tinggi Kerajaan Saudi.
Baca Juga: 482 Kloter Jemaah Haji Sudah Terbang ke Tanah Suci, Para Pejabat yang Jadi Amirul Hajj Menyusul
Terkait situasi ini, Firman meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sebelumnya menjanjikan layanan furoda kepada jemaah agar segera menyampaikan kondisi terkini secara transparan.
Mereka juga diminta menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama calon jemaah.
“Proses penerbitan visa furoda sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi dan berada di luar kendali PIHK,” ucap Firman.***
Artikel Terkait
Perbandingan Biaya Haji Reguler, ONH Plus, dan Furoda: Bagai Langit dan Bumi, Ada yang Rp1 Miliar
Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda, AMPHURI: Jemaah Haji Jangan Sampai Dirugikan