Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa Trisakti, Ini Jaminannya
3. Tidak Ada Kepastian Jumlah
Karena termasuk visa non-kuota, tidak ada jumlah pasti yang dialokasikan setiap tahunnya. Keberangkatan jemaah hanya bisa dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat issued.
4. Konfirmasi Penutupan Visa
Berdasarkan hasil pengecekan melalui sistem pelaporan Masar Nusuk, kunjungan langsung ke Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Makkah, serta koordinasi dengan Dirjen PHU Kemenag RI dan KUH Jeddah, diperoleh konfirmasi resmi.
"Visa Issuance has been ended this season" (Penerbitan visa telah ditutup untuk musim ini).
5. Kewenangan Penuh Arab Saudi
Terbit atau tidaknya visa Furoda sepenuhnya adalah otoritas Pemerintah Arab Saudi, di luar kendali PIHK.
6. Transparansi kepada Jemaah
PIHK diminta agar terbuka kepada jemaah terkait status visa Furoda dan menyelesaikan persoalan sesuai Perjanjian Pelayanan yang telah disepakati dengan jemaah.
Baca Juga: Profil Lengkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi: Karier Moncer Setelah Jadi Ajudan Jokowi
7. Saran Daftar Haji Khusus
AMPHURI menyarankan agar PIHK menganjurkan jemaah Furoda untuk mendaftar haji khusus sebagai opsi yang lebih terjamin secara prosedural.
Penerbitan Visa Sudah Ditutup, Jemaah Harus Diberi Kepastian
“Demikian arahan DPP AMPHURI untuk PIHK dalam menyikapi visa haji Furoda maupun Mujamalah yang sampai hari ini belum juga bisa terbit,” kata Firman M Nur.
Ia menekankan pentingnya transparansi, mitigasi risiko, dan perlindungan jemaah sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan haji non-kuota.
Artikel Terkait
Wow, Jalur Menuju Arafah untuk Puncak Ibadah Haji Telah Dilengkapi Jalan Berpendingin
Kemenag Cari Solusi Pasangan Jemaah yang Terpisah Jelang Puncak Haji di Armuzna
Simak! 9 Imbauan Penting Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji Jelang Wukuf
Proses Visa Haji 2025 Sudah Ditutup, Hanya 41 Gagal Diproses
Sudah Lebih dari 200 Ribu Jemaah Haji Indonesia Terima Kartu Nusuk