KONTEKS.CO.ID - PP Muhammadiyah mendesak penegak hukum memproses hukum restoran Ayam Goreng Widuran terkait produk tak halal.
Desakan itu disampaikan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas merespons sajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran.
Menurut dia, pengakuan dari pengelola restoran yang menyajikan menu nonhalal tanpa mencantumkan informasi kepada konsumennya tak boleh dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Candi Borobudur Dipasang Stairlift Demi Macron, Netizen: Ya Kali Presiden Se-Muda ini Nggak Sanggup Naik Tangga
Anwar mengatakan, apa yang dilakukan manajemen restoran sudah melanggar Undang-Undang Jaminan Produl Halal (UU JBH). “Aparat penegak hukum wajib memproses kasus Ayam Goreng Widuran seperti seharusnya,” tegas Anwar Abbas dalam keterangan resminya, Senin 26 Mei 2025.
Pengelola restoran tak bisa "bersembunyi" dengan mengatakan tak tahu ketentuan pencantuman informasi unsur non-halal pada sebuah produk makanan.
Karena, tegas salah satu Wakil Ketua MUI itu, UU JBH sudah mulai berlaku sejak 2014. Sedangkan informasi label non-halal yang manajemen restoran lakukan baru-baru ini seusai mendapat protes dari warga.
Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Soal Gaji hingga Obesitas: Apa yang Saya Omongin Salah Semua, Padahal Niatnya Baik
Anwar pun melihat ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang sudah berjualan sejak 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah, itu.
“Kalau si pelaku mengatakan dia tidak tahu, maka ketidaktahuannya tidak akan bisa membebaskan dari jeratan hukum,” ujarnya.
Pengelola restoran juga melakukan pembiaran dengan tidak memperingatkan pelanggan Muslimnya saat membeli Ayam Goreng Widuran.
Baca Juga: Bursa Transfer 2025, Erik ten Hag Resmi Latih Bayer Leverkusen Gantikan Xabi Alonso
Kalau penjual berniat transparan dengan status non-halalnya, kata Anwar, seharsusnya pengelola memberikan penjelasan kepada konsumen yang mengenakan atribut Islam, contohnya wanita berhijab. “Tetapi hal itu tidak terjadi (tidak dilakukan," sesalnya.
Anwar pun kecewa dan mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut. “Bagi para penegak hukum ketidaktahuan pelaku terhadap hukum tidak bisa jadi alasan membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Pengelola Restoran Umumkan Tak Halal di Media Sosial
Untuk pembaca ketahui, pengelola restoran Ayam Goreng Widuran di Solo mengumumkan menjual produk non-halal seusai berjualan selama 52 tahun.
Baca Juga: Gawat, 1.400 Orang Meninggal di Indonesia Cuma karena Nyamuk
Pengumumannya mereka sampaikan di media sosial resmi restoran, @ayamgorengwiduransolo, pada Jumat 23 Mei 2025.
Mereka mengucapkan permintaan maaf sekaligus mencantumkan keterangan non-halal di semua outletnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” pintanya. ***
Artikel Terkait
Menag Nasaruddin Umar Prediksi Idul Fitri 1446 H Bakal Bersamaan dengan Warga Muhammadiyah
Tokoh Muhammadiyah dan NU Kompak Tolak Rencana Prabowo Evakuasi Seribu Warga Gaza ke Indonesia
Muhammadiyah Umumkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni
Kader PSI Penyebar Ijazah Jokowi Tanpa Izin Datangi Rumah Presiden di Solo untuk Sampaikan Permintaan Maaf
Restoran Ayam Goreng Widuran Solo Ngaku Non Halal setelah Jualan 50 Tahun, Publik: Enak Banget Tinggal Minta Maaf