Meski dilaksanakan oleh pihak swasta, pemerintah meyakinkan bahwa tetap ada pengawasan untuk menjamin pelayanan telah sesuai kontrak.
“Tugas kami (pemerintah) adalah memastikan seluruh layanan tersebut sesuai kontrak dan hak-hak jemaah terpenuhi,” kata Abdul Basri lagi.
“Nanti tim dari Bidang Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan memastikan apakah bus yang digunakan sesuai standar, apakah hotelnya sesuai perjanjian, termasuk layanan saat puncak haji,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Panitia Siapkan Fasilitas Baru Bus Antarkota Jemaah Haji Indonesia 2025, Ramah Disabilitas dan Bebas Pungli!
Badal Haji 2025 dan Biayanya! Solusi Ibadah untuk Jemaah Meninggal Dunia dan Sakit Berat
Melihat Menu Makanan Jemaah Haji Indonesia, Juru Masak dan Bumbu Langsung dari Tanah Air
PPIH Siapkan Bus Shalawat untuk Layani Transportasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah, Beroperasi 24 Jam dan Punya 27 Rute
Rombongan Jemaah Haji Khusus dari Indonesia Mulai Tiba di Makkah, Pelayanannya Beda dengan Reguler