• Senin, 22 Desember 2025

TNI Jaga Kejati dan Kejari, Uchok Sky Khadafi: Kejagung Tidak Percaya Lagi dengan Kepolisian

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 13:39 WIB
Soal penjagaan Kejati dan Kejari, Kejagung disebut Uchok Sky Khadafi tak percaya lagi dengan polisi  (Dok Istimewa)
Soal penjagaan Kejati dan Kejari, Kejagung disebut Uchok Sky Khadafi tak percaya lagi dengan polisi (Dok Istimewa)

"Iya, benar ada pengamanan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah," ungkap Harli Siregar dalam keterangannya, mengutip Senin 12 Mei 2025.

Merujuk materi surat telegram yang beredar, TNI akan menempatkan satu Satuan Setingkat Peleton (SST).

Jumlahnya sekitar 30 prajurit dalam pengamanan Kejati. Sedangkan untuk Kejari hanya satu regu atau 10 personel.

Hal senada sebelumnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Jenderal Kristomei Sianturi. Kata dia, pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama dengan Kejagung.

Kerja sama TNI dan Kejagung itu tertuang dalam Nota Kesepahaman NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Baca Juga: Donald Trump Angkat Bicara soal Akhir Perang Dagang AS-China

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei dalam keterangannya, Minggu 11 Mei 2025.

Terdapat 8 poin dalam Nota Kesepahaman kerja sama TNI dengan Kejagung, yakni: Pendidikan dan pelatihan; Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kemudian, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Selanjutnya, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Terakhir, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X