• Senin, 22 Desember 2025

TNI Kerahkan Prajurit Amankan Kejati dan Kejari, Ini 8 Poin Kerja Sama dengan Kejagung

Photo Author
- Senin, 12 Mei 2025 | 13:26 WIB
Pengerahan prajurit TNI amankan Kejati dan Kejati, ini 8 poin kerja sama Kejagung dan TNI  (Foto: Dispenad)
Pengerahan prajurit TNI amankan Kejati dan Kejati, ini 8 poin kerja sama Kejagung dan TNI (Foto: Dispenad)

2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum;

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;

4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;

5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan;

6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Baca Juga: No Jumawa, Hansi Flick Minta Pemain Tetap Fokus saat Barcelona Dekati Gelar La Liga

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;

8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Dalam pelaksanannya, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati.

Kemudian, 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari.

Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Sementara, personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Jika tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel, diminta berkoordinasi dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X