2. Memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment)
3. Perdagangan pengaruh (trading in influence)
4. Suap di sektor swasta (bribery in the private sector).
"Dengan logika UU BUMN baru yang tampaknya hendak menempatkan BUMN sebagai sebuah korporasi murni, apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata," tulis ICW.
Baca Juga: Indonesia Loloskan 4 Wakil ke Final Denmark Challenge 2025, Salah Satunya Raymond dan Joaquin
KPK Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN
Sebagai informasi, KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.
Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".
Lalu, Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".***
Artikel Terkait
Aturan Baru, KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi
Erick Thohir Menjawab Keresahan UU BUMN, Benarkah Direksi dan Komisaris Kebal Hukum?
Alasan Rosan Soal Keinginan Danantara agar RUPS BUMN Ditunda
Kewenangan KPK Dikebiri dan Tak Bisa Tangani Kasus Korupsi Besar karena UU BUMN
Obral Saham Bank BUMN, Bank Mandiri Paling Laris, BMRI dan BBNI Alami Tekanan Jual, dan IHSG Naik Tipis