• Senin, 22 Desember 2025

ICW Ungkap 212 Kasus Korupsi BUMN pada 2016-2023, 349 Pejabat Jadi Tersangka dan Negara Rugi Rp64 T

Photo Author
- Minggu, 11 Mei 2025 | 22:57 WIB
ICW ungkap selama 2016 hingga 2023, ada 212 kasus korupsi BUMN. (Instagram/erickthohir)
ICW ungkap selama 2016 hingga 2023, ada 212 kasus korupsi BUMN. (Instagram/erickthohir)

2. Memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment)

3. Perdagangan pengaruh (trading in influence)

4. Suap di sektor swasta (bribery in the private sector).

"Dengan logika UU BUMN baru yang tampaknya hendak menempatkan BUMN sebagai sebuah korporasi murni, apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata," tulis ICW.

Baca Juga: Indonesia Loloskan 4 Wakil ke Final Denmark Challenge 2025, Salah Satunya Raymond dan Joaquin

KPK Tak Bisa Tangkap Direksi BUMN

Sebagai informasi, KPK terancam tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN berlaku pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan bagi KPK, yaitu Pasal 3X Ayat (1) yang berbunyi "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara".

Lalu, Pasal 9G yang berbunyi "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X