• Senin, 22 Desember 2025

Syarat dan Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis: Panduan Lengkap

Photo Author
- Kamis, 8 Mei 2025 | 20:30 WIB
Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis: Panduan Lengkap (Pixabay/Nurdinbakery)
Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis: Panduan Lengkap (Pixabay/Nurdinbakery)
KONTEKS.CO.ID - Banyak kota besar di Indonesia kini menyediakan program kartu transportasi publik gratis untuk mendukung mobilitas masyarakat serta mengurangi kemacetan dan polusi udara.
 
Program ini biasanya ditujukan untuk kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, penyandang disabilitas, atau warga berpenghasilan rendah.
 
Berikut adalah cara mendapatkan kartu transportasi publik gratis sesuai dengan ketentuan di berbagai daerah:
 

1. Kenali Jenis dan Program Kartu Gratis di Daerah Anda

Setiap daerah memiliki nama dan sistem kartu yang berbeda. Misalnya:

  • Jakarta: Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk pelajar, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

  • Bandung: Kartu Bandung Masagi.

  • Surabaya: Kartu Surabaya Hebat (KSH) untuk pelajar dan lansia.

Cek situs resmi Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah untuk mengetahui program yang tersedia.

2. Syarat dan Ketentuan

Biasanya, Anda perlu memenuhi syarat berikut:
  • Terdaftar sebagai penduduk tetap (memiliki KTP dan KK sesuai domisili).

  • Termasuk dalam kategori penerima (pelajar, lansia, difabel, atau warga prasejahtera).

  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti:

    • Fotokopi KTP dan KK

    • Surat keterangan dari sekolah (untuk pelajar)

    • Surat keterangan medis (untuk difabel)

    • Pas foto terbaru

3. Cara Mendaftar

Baca Juga: Sudah Tiga Kali Pemungutan Suara, Belum Ada Paus Baru yang Terpilih, Lanjut Tengah Malam

Ada dua metode umum:

  • Secara Online melalui situs resmi pemerintah daerah atau aplikasi seperti JAKI (untuk warga DKI Jakarta).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X