• Senin, 22 Desember 2025

Fix! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Photo Author
- Senin, 5 Mei 2025 | 22:29 WIB
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sikap pemerintah terhadap Perppu Perampasan Aset. (IG.com @yusrilihzamhd)
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan sikap pemerintah terhadap Perppu Perampasan Aset. (IG.com @yusrilihzamhd)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah tak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

Sebelumnya, pembicaraan RUU Perampasan Aset mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto saat berbicara di hadapan ribuan buruh.

Keenganan pemerintah menerbitkan RUU Perampasan Aset disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Luhut Sebut Purnawirawan Minta Pemakzulan Gibran Kampungan

Yusril beralasan, perppu dapat pemerintah keluarkan kalau ada kegentingan yang memaksa. Sementara kondisi sekarang, tak memenuhi syarat kegentingan memaksa untuk menerbitan perppu tersebut.

"Belum ada alasan meneribitkan perppu untuk tersebut. Karena perppu harus dikeluarkan (kalau ada) hal ihwal kegentingan yang memaksa. Sampai saat ini pemeritah melihat belum ada kegentingan yang memaksa untuk (UU) Perampasan Aset itu," Ungkap Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin 5 Mei 2025.

Mantan menteri Orde Baru itu melihat undang-undang dan lembaga penegak hukum yang ada sekarang ini sudah efektif memberantas tindak pidana korupsi. Walaupun tanpa ada pemberlakuaan RUU Perampasan Aset.

Baca Juga: Tips Cari Kerja di Tengah Gempuran AI: Adaptif, Cerdas, dan Siap Telikung Kecerdasan Buatan

"Karena itu saya kira belum ada urgensinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah, kami kembalikan kepada Presiden (Prabowo)," tandas Yusril.

Sikap DPR Terhadap RUU Perampasan Aset: Fokus RKUHAP

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mengatakan, RUU Perampasan Aset jangan sampai bisa pihak tertentu manfaatkan untuk menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power).

"Kita kan juga tidak menginginkan seperti ini," ucapnya di Gedung DPR, Jakpus, pada akhir pekan kemarin.

Baca Juga: Pakar Vatikan Sebut Ada Kemungkinan Paus Berikutnya Berasal dari Negara Mayoritas Muslim

Ia menambahkanm RUU tersebut bisa dibahas setelah DPR merampungkan RKUHAP yang masih dilakukan di Komisi III DPR. Sebab RUU itu sagat bergantung terhadap hasil RKUHAP.

"Semua nunggu KUHAP. Jika KUHAP-nya selesai, ya itu disinkronkan. Jangan sampai nanti UU Kepolisian atau Perampasan Aset kita garap, nanti hasilnya KUHAP lain, jadi tak sinkron," kilah Adies.

Hal sama disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo. Fraksinya masih fokus menggarap RKUHAP.

Baca Juga: Trent Alexander-Arnold Tinggalkan Liverpool, Siap Berlabuh ke Pesaing Berat di Liga Champions

"Sekarang kami kami di Komisi III fokus menyelesaikan revisi UU KUHAP sebagai UU yang mengarahkan hukum materiil kita, KUHP terbaru yang akan mulai berlaku 2026. Mudah-mudahan DPR bisa mensahkan ini," tukas Rudianto. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X