• Senin, 22 Desember 2025

Mobil Jokowi Nunggak Pajak Ternyata Milik Perusahaan Kahiyang Ayu

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 18:28 WIB
Netizen gempar soal mobil Jokowi belum bayar pajak. (Instagram@jokowi/x)
Netizen gempar soal mobil Jokowi belum bayar pajak. (Instagram@jokowi/x)

KONTEKS.CO.ID - Mobil hitam yang digunakan mantan Presiden ke-7 Jokowi, untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu, ternyata masa pajaknya sudah habis alias belum bayar pajak.

Mobil yang digunakan Jokowi tercatat atas nama PT Indonesia Berlian Yasawirya nopol B 2329 SXI, masa pajaknya sudah habis 3 Maret 2025.

PT Indonesia Berlian Yasawirya merupakan perusahaan milik Kahiyang Ayu, putri semata wayang Jokowi.

Netizen pun gempar. Berbagai komentar beredar di media sosial.

Baca Juga: WHIB Bikin Geger SMAN 70! Kenalan Yuk Sama Boyband Rookie Korea yang Tiba-Tiba Manggung Gratis

"Presiden ke-7 RI, Jokowi, laporkan lima orang terkait masalah ijazah ke Polda Metro Jaya, yakni berinisial RS, ES, RS, T dan K."

"Anehnya, mobil yang dikendarai Jokowi saat lapor ke polisi jadi sorotan karena menunggak bayar pajak. Kok bisa? Ini mantan presiden lho. Lucu kan?" tulis akun X @***posanvoice pada Rabu, 30 April 2025.

"Mungkin karena besar pajaknya sampai 6 jutaan peursahaan tsb malas bayar pajak? Urusan pajak cuma urusan rakyat jelantah.. Mari kita patungan lagi, hehehheee.." sahut yang lain.

Baca Juga: Mendadak, Panglima TNI Copot Jabatan Anak Try Sutrisno Digantikan Mantan Ajudan Jokowi

Melansir dari aplikasi Cek Ranmor dan Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi B 2329 SXI yang ditumpangi Jokowi tercatat masa pajaknya sudah habis, yakni pada 3 Maret 2025.

Masa berlaku STNK 3 Maret 2026. Status masa pajak habis.

Baca Juga: Langgar Putusan MK, Prabowo Ditantang Copot Wamen Rangkap Komisaris BUMN

Mobil Jokowi tercatat dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp121.400 dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X