• Senin, 22 Desember 2025

Ikrar Nusa Bhakti Ungkap Pernah Ajari Gibran Pidato Selama 2 Tahun: Tak Berhasil!

Photo Author
- Jumat, 11 April 2025 | 17:53 WIB
Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti ungkap pernah ajari Gibran Rakabuming Raka berpidato dan tak berhasil (Tangkapan layar/YouTube Abraham Samad SPEAK UP)
Pengamat politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti ungkap pernah ajari Gibran Rakabuming Raka berpidato dan tak berhasil (Tangkapan layar/YouTube Abraham Samad SPEAK UP)

KONTEKS.CO.ID - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengungkapkan pernah mendapat tugas mengajarkan Gibran Rakabuming Raka berpidato.

Meski tak menyebut siapa yang menugaskannya, Ikrar mengaku diminta mengajarkan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berpidato selama dua tahun.

"Berhasil? Kagak," ungkap Ikrar dalam perbincangan di Podcact Abraham Samad SPEAK UP, mengutip Jumat, 11 April 2025.

Baca Juga: Sesar Citarik Pembangkit Gempa Bogor M4,1

Tugas tersebut, kata Ikrar, dilakukannya saat Gibran Rakabuming Raka masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

"Nggak berhasil waktu itu," ucap Ikrar.

Dalam perbincangan tersebut, Abraham Samad lantas bertanya terkait standar IQ Gibran berada di bawah rata-rata.

Baca Juga: Ridwan Kamil Disebut Punya Kelainan, Ajak Lisa Mariana ke Apartemen Bikin Video hingga Janji Rp50 Juta

"Saya nggak mengatakan demikian, tapi kenyataan," ujarnya.

Ikrar mengaku, hal itu membuatnya jadi bertanya-tanya terkait pendidikan Gibran.

"Saya jadi bertanya-tanya, jangan-jangan apa yang dikatakan oleh teman-teman bahwa dia itu (Gibran) jangan-jangan tidak lulus SMA dan sebagainya, itu perlu dibuktikan," ujarnya.

Dia memberi contoh yang menyebutkan Gibran ikut tes atau bimbingan belajar di Australia sebagai persiapan perguruan tinggi.

Baca Juga: 4 Wisata Malam Solo yang Unik dan Hits, Cocok Banget Buat Healing Sampai Kulineran!

"Tapi kemudian dia memilih untuk kembali ke Singapura. Dan kita nggak tahu apakah di Singapura itu dia masuk universitas atau bagaimana," kata Ikrar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X