KONTEKS.CO.ID - Jelang Idulfitri, praktik pemaksaan tunjangan hari raya (THR) oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kembali mencuat.
Pemerintah dan Polda Metro Jaya pun mengeluarkan instruksi tegas: tindak tegas ormas yang meminta THR dengan cara premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa aksi pemaksaan ini bisa masuk dalam kategori pemerasan sehingga masyarakat yang merasa terancam diminta segera melapor ke kepolisian.
Baca Juga: Lewis Hamilton Rebut Pole Sprint di F1 GP China 2025, Ungguli Verstappen dan Piastri
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, Polres maupun Polsek, atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idulfitri," ujar Ade dalam keterangannya, Sabtu, 22 Maret 2025, dikutip dari Detik.com.
Kapolda Perintahkan Tindak Tegas
Ade menambahkan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah memerintahkan seluruh jajaran kapolres dan kapolsek untuk tidak mentolerir aksi premanisme berkedok permintaan THR.
"Jika menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR yang mengandung unsur pemerasan, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tegasnya.
Baca Juga: Myles Lewis Skelly Ukir Sejarah! Jadi Pemain Termuda yang Cetak Gol di Debut Timnas Inggris
Menurut Ade, praktik ini bukan hanya sekadar meminta THR, tetapi sering kali disertai ancaman dan tekanan psikologis terhadap pemilik usaha atau masyarakat.
THR atau Pemerasan?
Setiap tahun, fenomena ormas meminta THR sering terjadi di berbagai daerah, khususnya di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.
Modusnya bermacam-macam, mulai dari menyebarkan surat permintaan THR kepada pengusaha, memaksa toko-toko untuk memberi sumbangan, hingga mengintimidasi warga setempat.
Baca Juga: Ifan Seventeen Tak Ingin Ada Drama Lagi Soal Dirut PFN, Umbar Janji Beri Update Positif
Meski tidak semua ormas melakukan aksi ini, tak sedikit pelaku usaha yang terpaksa memberi uang karena takut akan ancaman atau aksi anarkis.
"Ormas yang meminta THR secara paksa, dengan ancaman dan cara premanisme, akan kami tindak sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Ade.
Artikel Terkait
Heboh Kades Wunut Klaten Bagikan THR Rp457 Juta untuk Warga, Ini Asal Uangnya
Buruh Meradang! Ini 4 Modus Licik Perusahaan Agar Lolos dari Kewajiban THR
Fenomena Ormas Minta THR, Sandiaga: Ini Ganggu Investasi!
THR Mau Diinvestasikan ke Emas? Berikut Tips Investasi untuk Pemula
Umumkan 10 Pemenang THR Lebaran Miliaran Rupiah, Telkomsel Minta Pelanggan Waspada