• Senin, 22 Desember 2025

RUU TNI Disahkan, Zainal Arifin Mochtar: Kesalahan Sejarah Kembali Diulang

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 16:15 WIB
Zainal Arifin Mochtar mengkritik pengesahan UU TNI yang dinilai tergesa-gesa (Foto: instagram/@zainalarifinmochtar)
Zainal Arifin Mochtar mengkritik pengesahan UU TNI yang dinilai tergesa-gesa (Foto: instagram/@zainalarifinmochtar)

KONTEKS.CO.ID - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengkritik keras pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi Undang-Undang.

Terlebih pengesahannya dilakukan dengan proses singkat dan minim partisipasi oleh DPR serta pemerintah.

Menurut Zainal Arifin Mochtar, langkah ini merupakan pengulangan kesalahan sejarah yang kelam.

Baca Juga: Respons IHSG Anjlok, Luhut: Ah Biasa Itu, Cuma Kebetulan Terjadi di Indonesia

Zainal menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan kembalinya praktik dwifungsi ABRI yang dahulu telah ditekan melalui perjuangan reformasi.

Menurutnya, pemerintah menunjukkan sikap arogan dan cenderung mengabaikan prinsip hukum yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi.

“Penolakan terhadap RUU TNI ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan negara," tegasnya.

Baca Juga: Bursa Saham Dihentikan Akibat Sentimen Negatif Dalam Negeri, Kondisi RI Balik Seperti Pandemi

"Regulasi yang dibuat secara tergesa-gesa ini hanya menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan akademisi hukum,” tambah Zainal dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

Lebih lanjut, Zainal menyoroti bahwa pengesahan UU TNI berpotensi menghidupkan kembali otoritarianisme dalam bentuk baru.

Ia menegaskan bahwa praktik otoriter dapat berevolusi dan muncul dalam bentuk yang lebih modern serta disesuaikan dengan kondisi zaman.

Baca Juga: Susunan Pemain Australia vs Indonesia, Sama-Sama Formasi Menyerang

“Ada pemikiran keliru yang menganggap Orde Baru tidak mungkin kembali. Faktanya, otoritarianisme dapat beradaptasi dan muncul dengan pendekatan yang berbeda, namun dengan esensi yang sama,” tambahnya.

Selain itu, perubahan dalam UU TNI yang mengatur peningkatan usia pensiun serta penempatan personel militer dalam jabatan sipil juga menjadi sorotan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X