"Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi," sebut Utut dalam kesempatan yang sama.
"(Berdasarkan) supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Utut Adianto juga menyampaikan pesan Megawati Soekarnoputri agar revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI.
Megawati, kata dia, ingin agar supremasi tetap berada di tangan sipil.
"(Pesan Megawati) supremasinya tetap sipil. Kalau sama prajurit berilah perhatian," ujar Utut, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Utut menyebut, Megawati ingin agar tidak ada lagi corak Orde Baru akibat revisi UU TNI ini.
TNI, tambahnya, tidak boleh terlalu kuat dan negara cenderung militeristik.
Sebagai informasi, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah mengesahkan RUU TNI menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025.
Persetujuan RUU TNI menjadi undang-undang itu disaksikan oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.***
Artikel Terkait
Garam Indonesia Ternyata Belum Cukup! PT Garam Gaspol Bangun Ladang Baru di NTT
Terbongkar! Pabrik Skincare Ilegal yang Dikelola Pasutri di Ciputat Raup Rp1 Miliar Per Bulan
Klaim Makan Bergizi Gratis Berdampak Bagi Pertumbuhan Ekonomi, Luhut Sebut Prabowo Sampai Terperangah
Dewan Ekonomi Nasional Lapor ke Prabowo: MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja dan Turunkan Angka Kemiskinan
DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, Ini Pernyataan Lengkap Menhan Sjafrie Sjamsoeddin