• Senin, 22 Desember 2025

Puan Maharani: Megawati Soekarnoputri Dukung UU TNI, Sudah Sesuai Harapan

Photo Author
- Kamis, 20 Maret 2025 | 15:02 WIB
Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15, sebut Megawati mendukung (Foto: DPR RI)
Puan Maharani saat menyetujui RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15, sebut Megawati mendukung (Foto: DPR RI)

KONTEKS.CO.ID - DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi UU.

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebut, ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri mendukung RUU TNI yang baru sah menjadi UU TNI.

Menurut Puan, harapan Megawati sejalan dengan apa yang dilakukan fraksi PDIP di DPR.

Baca Juga: Lee Junho Resmi Tinggalkan JYP Entertainment Setelah 17 Tahun: Ini Alasan dan Rencana Masa Depannya!

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ungkap Ketua DPR RI itu dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sikap PDIP di parlemen, kata Puan, merupakan bentuk gotong royong untuk kepentingan pemerintah.

Diketahui, sikap PDIP kali ini berbeda dari 2024 saat partai berlogo banteng ini menolak revisi UU TNI.

Baca Juga: Australia Tabuh Genderang Perang Jelang Lawan Indonesia: Ingin Pertahankan Posisi Dua

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto menuturkan RUU TNI memiliki sejumlah poin perubahan.

Salah satunya terkait kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan.

Sedangkan, strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Utut menegaskan, perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi.

Baca Juga: Pelatih Australia Tony Popovic Soal Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia: Terjadi Juga dengan Socceroos

Selain itu, DPR juga mempertimbangkan prinsip supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional yang telah disahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X