"Tindak lanjut dan pengumuman terkait penetapan tersangka akan menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan," ujar Setyo.
"Tindak lanjut dan pengumuman terkait penetapan tersangka akan menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan," ujar Setyo.
Artikel Terkait
Ketua KPK Sebut Ada Berita Sumir Praktik ‘Pilih Kasih’ di Dapur Makan Bergizi Gratis Hingga Soal Susu dan Biskuit
Bantah KPK, Kepala BGN Jelaskan Soal Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG