• Minggu, 21 Desember 2025

Suasana Terkini Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah Digeledah KPK

Photo Author
- Senin, 10 Maret 2025 | 18:14 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rumahnya digeledah di KPK. (Pemprov Jabar)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rumahnya digeledah di KPK. (Pemprov Jabar)

KONTEKS.CO.ID - Setelah kabar penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Cidadap, Kota Bandung, terlihat sepi.

Hanya ada beberapa kendaraan yang terparkir di halaman rumah tersebut, baik mobil maupun motor.

Pos keamanan rumah juga tampak kosong, dengan tidak ada aktivitas yang mencolok.

Beberapa lampu teras, yang sebelumnya padam, kini terlihat menyala. Suasana ini seperti dilansir dari pemantuan Antara.

Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Pramono-Anung Menang 1 Putaran!

Sementara itu, beberapa awak media berkumpul di depan rumah Ridwan Kamil untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai penggeledahan yang sedang berlangsung.

Penyidik KPK dilaporkan menggeledah kediaman Ridwan Kamil dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank bjb

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penggeledahan tersebut terkait dengan kasus BJB.

"Betul, ini terkait dengan perkara BJB," ungkap Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pada Rabu lalu, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Laporkan 4 Kasus Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Ini Data Lengkapnya

Setyo juga menjelaskan bahwa pengumuman mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka serta rincian konstruksi perkara akan diserahkan kepada tim penyidik KPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X