• Senin, 22 Desember 2025

Jaksa dalam Sidang Kasus Impor Gula: Tom Lembong Terbitkan 21 Persetujuan GKM Tanpa Rekomendasi

Photo Author
- Kamis, 6 Maret 2025 | 17:07 WIB
Tom Lembong disebut setujui impor gula saat menjabat Mendag pada 2015 (Foto: Instagram.com/@tomlembong)
Tom Lembong disebut setujui impor gula saat menjabat Mendag pada 2015 (Foto: Instagram.com/@tomlembong)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan dakwaan saat sidang perdana eks Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Jaksa menilai, Tom Lembong telah menyetujui impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015.

Padahal, saat itu stok gula konsumsi masih mencukupi.

Baca Juga: Preview AS Roma Vs Athletic Bilbao: Misi Amankan Tiket Perempat Final Liga Europa

Jaksa mengatakan, pada 12 Mei 2015, hasil rapat koordinasi kementerian menyatakan stok gula untuk konsumsi masih mencukupi, sehingga dinilai tidak perlu mengimpor gula.

"Berdasarkan Rapat Koordinasi tanggal 12 Mei 2015 tersebut, stok gula konsumsi masih mencukupi sehingga tidak perlu melakukan impor gula," sebut jaksa kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

"Serta tidak memberikan rekomendasi untuk melakukan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula," sambungnya.

Baca Juga: Preview Real Sociedad Vs Manchester United: Tuan Rumah Dihantui Rekor Buruk Hadapi Tim Inggris

Menurut Jaksa, kesimpulan rapat itu menerangkan menteri perdagangan yang saat itu dijabat oleh Tom Lembong, perlu mengirim surat kepada semua kepada daerah agar dilakukan operasi pasar di daerah mereka masing-masing.

"Menteri Perdagangan harus mengirim surat (seperti yang telah dilakukan Menteri Dalam Negeri) kepada semua Kepala Daerah agar di daerah masing-masing dilakukan operasi pasar," terang jaksa.

Disebutkan pula, Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula.

Baca Juga: Menag Minta Masjid Buka 24 Jam untuk Tempat Istirahat Selama Arus Mudik Lebaran 2025

Jaksa menyebut, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," tutur jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X