• Senin, 22 Desember 2025

LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan, Ditutup 5 Maret 2025

Photo Author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 20:41 WIB
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax, kenali bahayanya bagi kendaraan  (Instagram.com/pertamina)
Kasus Dirut Pertamina Oplos Pertamax, kenali bahayanya bagi kendaraan (Instagram.com/pertamina)

Dalam pemantauan di sosial media yang dilakukan oleh LBH Jakarta, secara umum, banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.

LBH Jakarta menilai, jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk.

Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga.

Baca Juga: Alasan Bacaan Salat Witir Usai Tarawih Biasanya Surat al-A’la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas

Guna memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.

Link formulir pengaduan dapat diakses di:

Pos Pengaduan bagi Warga Korban Pertamax Oplosan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X