Dalam pemantauan di sosial media yang dilakukan oleh LBH Jakarta, secara umum, banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.
LBH Jakarta menilai, jika kejadian ini benar terjadi, maka hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal melaksanakan tugasnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan konsumen, selain itu hal ini memperlihatkan adanya tata kelola BBM yang buruk.
Hal tersebut karena distribusi BBM non-subsidi dengan jenis Pertamax ternyata tidak terjamin kualitasnya. Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap hak warga atas pemanfaatan energi berupa BBM yang layak, serta hak warga sebagai konsumen untuk mendapatkan standar kualitas BBM yang terjaga.
Baca Juga: Alasan Bacaan Salat Witir Usai Tarawih Biasanya Surat al-A’la, al-Kafirun, dan al-Ikhlas
Guna memperjelas permasalahan, memetakan dampak yang dialami oleh warga, LBH Jakarta mengajak partisipasi warga agar dapat mengadukan permasalahan dan dampak yang dialaminya terkait dengan kasus dugaan Pertamax oplosan ini ke Pos Pengaduan ini, yang kami buka dari 25 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025.
Link formulir pengaduan dapat diakses di:
Artikel Terkait
Ini Peran 9 Tersangka Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina
Ini Lokasi Pengoplosan Pertamax di Kasus Korupsi Pertamina, Diungkap Kejagung
Kejagung Geledah PT OTM Milik Anak Riza Chalid, Tempat Pertamax Dioplos
Ramai Kabar Pertamax Oplosan, Ini Harga BBM Pertamina yang Berlaku 1 Maret 2025
Lemigas Uji Laboratorium BBM di Tengah Ramai Soal Pertamax Oplosan, Ini Hasilnya