• Senin, 22 Desember 2025

Ini Peran 9 Tersangka Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tahun 2018-2023.

SDS bersama RS dan AP mengatur dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

3. Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono (AP), bersama tersangka lain mengatur memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. 

Dia juga ikut mengondisikan hal tersebut dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca Juga: Geger Mayat Pemilik Ruko Dicor di Jaktim, Begini Kronologi Pembunuhannya

4. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), yang pada saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, melakukan mark up kontrak pengiriman.

5. Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), merupakan pihak yang mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan Yoki Firnandi.

Dengan pengaturan tersebut, negara justru harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

Kerry Adrianto Riza juga yang menyediakan Storage PT Orbit Terminal Merak miliknya sebagai tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Baca Juga: Jokowi Ketemu Puan Maharani, Tanya Kabar Megawati Soekarnoputri

6. Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Bersama GRJ, Dimas Werhaspati (DW), ikut melakukan komunikasi dengan tersangka Agus Purwono untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Dia juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

7. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang beraama Dimas Werhaspati melakukan komunikasi dengan tersangka lain untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Baca Juga: Honda PCX 160 dengan Teknologi Konektivitas RoadSync: Praktis dengan Tanggung Jawab Keselamatan

Terlibat bersama Kerry Adrianto Riza terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

8. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya (MK), yang bersama Edward Corne melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan Riva Siahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X