• Senin, 22 Desember 2025

Ini Peran 9 Tersangka Korupsi Oplosan Pertamax di Pertamina

Photo Author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 14:50 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tahun 2018-2023.
Kejaksaan Agung RI menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang tahun 2018-2023.

Dia juga memerintahkan sekaligus memberikan persetujuan kepada Edward Corne untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Bersama Edward Corne melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term).

Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga harus membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha. Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) dan membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

Baca Juga: 20 Kata-Kata Poster Ramadan yang Bagus untuk Menyambut Bulan Suci

9. VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), bersama MK melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.

Menerima perintah melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

Bersama Maya Kusmaya melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term).

Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.

Baca Juga: Drama Menegangkan di Old Trafford: Manchester United Akhirnya Menang 3-2 atas Ipswich Town

Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X