KONTEKS.CO.ID - Gubernur DKI Anies Baswedan diminta tidak lagi melantik pejabat tinggi pratama. Sebab, DPRD sudah mengumumkan pengusulan pemberhentian Anies sebagai gubernur.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dalam rapat paripurna, Selasa 13 September 2022.
"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Pras, sapaannya.
Setelah resmi diumumkan, usulan pemberhentian Anies itu akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk kemudian ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo.
Masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan resmi berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Selanjutnya, posisi Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.
Prasetyo menuturkan, seleksi terbuka untuk jabatan tinggi pratama di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah dimulai pada 6 September 2022.