metro

Akhirnya Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual, UBL Minta Maaf

Kamis, 16 April 2026 | 19:51 WIB
Universitas Budi Luhur (UBL) pecat dosen terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi (Foto: budiluhur.ac.id)

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026.

Baca Juga: Ombudsman Minta Maaf! Ketua Hery Susanto Tersangka Suap Rp1,5 M, Kelembagaan Pastikan Layanan Tetap Jalan

Adapun A melaporkan Y terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu 15 April 2026.

Budi mengatakan, laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Penanganannya akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," katanya.***

Halaman:

Tags

Terkini