"Dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan lagi atau tidak," imbuhnya.
Respons Bank Indonesia
Pihak Bank Indonesia (BI) merespons video viral tersebut. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny menegaskan adanya larangan menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Baca Juga: BMKG: Waspada Peningkatan Bibit Siklon Tropis 93S di Samudra Hindia 24 Jam ke Depan
Ketentuan itu, kata dia, diatur dalam pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut," jelas Ramdan dalam keterangan tertulis.
BI, lanjut Ramdan, memang mendorong penggunaan pembayaran non tunai lantaran cepat, mudah, murah, aman, dan handal.
Namun, pemanfaatan pembayaran non tunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu.
Meski demikian, dengan keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia, uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," tandasnya.***